PT. Bangun Nusa Persada secara tegas mendukung, melarang dan tidak mentolerir tindakan spamming . Untuk itu, PT. Bangun Nusa Persada berkomitmen untuk mempraktikan email marketing berbasis izin pemilik email yang merupakan bagian dari Kebijakan Anti-Spam PT. Bangun Nusa Persada.
PT. Bangun Nusa Persada bisa sewaktu-waktu memperbarui Kebijakan Anti-Spam yang dibuatnya. Setiap revisi akan disertai dengan tanggal pembaruan terakhirnya.
1. Apa Itu Spam ?
Spam adalah pengiriman email komersial yang tidak diinginkan ( unsolicited ) kepada orang-orang yang tidak secara khusus memintanya.
PT. Bangun Nusa Persada secara tegas tidak melakukan segala bentuk spamming dalam Kebijakan Anti-Spam, dikarenakan spamming merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum dan pelanggarnya dikenai sanksi hukum.
Sanksi tersebut diberlakukan karena perbuatan spamming sangat mengganggu penerima email. Karena sering kali juga isinya tidak relevan atau bersifat menyerang. Pesan-pesan spam ini berlawanan dengan pesan email berbasis izin penerima email yang secara normal diantisipasi, bersifat pribadi, relevan dan/atau berhubungan dengan bisnis atau memiliki hubungan pribadi dengan pengirimnya.
Termasuk dalam aktivitas spamming yaitu pengiriman bulk email ( email borongan) dan " junk mail " ( email sampah) yang tidak pernah diminta dan diinginkan oleh penerimanya. Selain itu, aktivitas newsgroup yang tidak pantas berupa pengiriman materi yang sama pada beberapa newsgroups , pengiriman email komersial pada mailing list (milis) yang tidak sesuai topik mailing list tersebut maupun tanpa seizin moderator juga dianggap sebagai spam .
2. Pembatalan Berlangganan ( unsubscription )
PT. Bangun Nusa Persada telah membangun perangkat-perangkat internet marketing -nya dengan berbasis izin pemilik email yang ketat.
Setiap email yang dibuat menggunakan Newsletter PT. Bangun Nusa Persada ( opt-in mailing list ) berisi sebuah " unsubscribe link " ( link pembatalan berlangganan). Jika pengunjung web site menggunakan link tersebut untuk meminta pembatalan berlangganan mereka, subscriber list (daftar pelanggan) akan secara otomatis disesuaikan untuk menghilangkan prospek dari pengiriman email yang tidak diinginkan kepada prospek tersebut. Dengan kata lain, setiap orang yang berada pada subscriber list memiliki pilihan untuk membatalkan berlangganan.
PT. Bangun Nusa Persada tidak mengirimkan email massal kepada sejumlah daftar email hasil pembelian. PT. Bangun Nusa Persada hanya mengirimkan email kepada mailing list yang diminta atau didaftarkan langsung oleh pemilik email -nya sendiri ( opt-in mailing list ). Daftar email hasil pembelian secara definisi bukanlah opt-in mailing list .
3. Aturan Penegakan Kebijakan Anti-Spam
Setiap orang yang diketahui menggunakan produk atau jasa PT. Bangun Nusa Persada untuk melakukan spam , atas kebijaksanaan PT. Bangun Nusa Persada, akan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
4. Pengaduan Spam Yang Palsu
PT. Bangun Nusa Persada mendukung usaha berbagai organisasi yang bertanggung jawab atas pemberantasan aktivitas spam. Bagaimanapun, jika seorang individu telah melakukan pendaftaran ( opt-in ) untuk menerima email Newsletter ( opt-in mailing list ) dari PT. Bangun Nusa Persada, dan kemudian ternyata pengaduan tersebut palsu atau berupa fitnah terhadap keluhan spam untuk melawan PT. Bangun Nusa Persada, maka PT. Bangun Nusa Persada akan bekerja sama penuh dengan badan yang berwenang dan menindak sesuai hukum yang berlaku.